Tidak Dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar

Kapal Berisi 108 Ton Solar Ilegal Ditangkap 

Sebuah kapal yang memuat bahan bakar minyak ( BBM) jenis solar diduga ilegal sebanyak 108 ton, ditangkap Korpolairud Baharkam Mabes Polri di wilayah perairan Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA--(KIBLATRIAU.COM)--  Sebuah kapal yang memuat bahan bakar minyak ( BBM) jenis solar diduga ilegal sebanyak 108 ton, ditangkap Korpolairud Baharkam Mabes Polri di wilayah perairan Tanjung Perak Surabaya. 10 Anak buah kapal (ABK) dan 1 orang nahkoda dari Kapal Spob LESTARI 01 berbendera Indonesia, pun turut diamankan. Penangkapan kapal bermuatan BBM ini diungkapkan oleh Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolair Baharkam Mabes Polri Kombes Pol Makhruzi Rahman melalui Komandan
Kapal Polisi Enggang-4016 Korpolairud Bahakam Polri, AKP Arya Fitri Kurniawan, Sabtu (29/12). Ia menyatakan, penangkapan kapal ini bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan pihaknya, saat melihat kapal tersebut melintasi perairan Tanjung Perak Surabaya.

Saat itu, kapal terpantau usai berlayar dari perairan kolam Tanjung Perak, Surabaya menuju perairan Sampang, Madura. "Selanjutnya melakukan pelayaran kembali menuju Kamal pangkalan Dolpin dan akan melakukan pelayaran di Perairan Gresik Maspion," ujarnya dikonfirmasi merdeka.com. Saat dilakukan pemeriksaan, kapal ternyata tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan mengangkut BBM jenis solar tanpa dilengkapi izin pengangkutan. "Saat ini mereka masih kita periksa. Karena belum ada pengakuan minyak ini diambil dari mana dan mau dijual kemana. Ini yang masih kita selidiki," tambahnya. Terkait dengan hal ini, kapal diduga melanggar Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) UU RI no 17 th 2008 tentang Pelayaran dan atau pasal 53 Huruf b dan c
Jo Pasal 23 ayat (2) huruf b UU no 22 tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar